Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Muhaimin Minta UMP 2014 Segera Diterapkan

Selasa, 07 Januari 2014 – 17:02 WIB
Muhaimin Minta UMP 2014 Segera Diterapkan - JPNN.COM
Muhaimin Iskandar. Foto: Dok

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi meminta pengusaha yang mampu melaksanakan pembayaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2014 untuk tidak menunda pelaksanaannya. Hal itu ditegaskan mengingat ada 417 perusahaan yang mengajukan penangguhan per 6 Januari 2014.

"Bagi para pengusaha yang mampu membayarkan UMP sesuai dengan ketentuan harus segera melaksakan kewajibannya kepada para pekerja /buruh dan jangan ditunda-tunda lagi," kata Muhaimin di Jakarta, Selasa (7/1).

Kalaupun terpaksa harus ditunda, Muhaimin mengingatkan pengusaha mengedepankan dialog Bipartit dalam proses pengajuan penundaan pelaksanaan UMP 2014. Artinya harus melibatkan serikat pekerja di lingkungan perusahaan.

“Kesepakatan bipartit ini menjadi syarat khusus agar proses penangguhannya dipercepat dan dipermudah, terutama bagi sektor padat karya,“ jelas Menteri asal Jawa Timur itu.

Muhaimin meminta setiap masalah yang timbul antara pengusaha dan pekerja agar dapat diselesaikan melalui dialog terbuka dalam forum lembaga kerjasama (LKS) Bipartit di masing-masing perusahaan. Termasuk dalam membicarakan masalah upah pekerja.

Diakuinya, industri padat karya memang perlu mendapat perhatian khusus karena memang rentan terkena dampak kenaikan upah minimum yang naik secara signifikan. Apalagi sebagian industri padat karya  yang bergerak di bidang usaha tekstil, alas kaki dan indutri mainan itu banyak menyerap tenaga kerja dan mempunya kemampuan yang bervariasi.

Jumlah perusahaan sektor padat karya yang bergerak di bidang tekstil dan produk tekstil , alas kaki dan indutri mainan di tanah air tercatat sebanyak 2.510 perusahaan, dengan jumlah pekerja/buruh seluruhnya adalah 1.593.792 orang.

Perusahaan tekstil  dan produk tekstil  yang perlu mendapat perhatian khusus antisipasi dampak kenaikan upah minimum mencakup serat fiber, pemintalan/benang, pertenunan dan rajutan, pencelupan, printing, cap dan bordir serta garment baju, celana, kaos, kaos kaki, dasi dll.

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi meminta pengusaha yang mampu melaksanakan pembayaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2014 untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA