Muhaimin Minta UMP 2014 Segera Diterapkan
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi meminta pengusaha yang mampu melaksanakan pembayaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2014 untuk tidak menunda pelaksanaannya. Hal itu ditegaskan mengingat ada 417 perusahaan yang mengajukan penangguhan per 6 Januari 2014.
"Bagi para pengusaha yang mampu membayarkan UMP sesuai dengan ketentuan harus segera melaksakan kewajibannya kepada para pekerja /buruh dan jangan ditunda-tunda lagi," kata Muhaimin di Jakarta, Selasa (7/1).
Kalaupun terpaksa harus ditunda, Muhaimin mengingatkan pengusaha mengedepankan dialog Bipartit dalam proses pengajuan penundaan pelaksanaan UMP 2014. Artinya harus melibatkan serikat pekerja di lingkungan perusahaan.
“Kesepakatan bipartit ini menjadi syarat khusus agar proses penangguhannya dipercepat dan dipermudah, terutama bagi sektor padat karya,“ jelas Menteri asal Jawa Timur itu.
Muhaimin meminta setiap masalah yang timbul antara pengusaha dan pekerja agar dapat diselesaikan melalui dialog terbuka dalam forum lembaga kerjasama (LKS) Bipartit di masing-masing perusahaan. Termasuk dalam membicarakan masalah upah pekerja.
Diakuinya, industri padat karya memang perlu mendapat perhatian khusus karena memang rentan terkena dampak kenaikan upah minimum yang naik secara signifikan. Apalagi sebagian industri padat karya yang bergerak di bidang usaha tekstil, alas kaki dan indutri mainan itu banyak menyerap tenaga kerja dan mempunya kemampuan yang bervariasi.
Jumlah perusahaan sektor padat karya yang bergerak di bidang tekstil dan produk tekstil , alas kaki dan indutri mainan di tanah air tercatat sebanyak 2.510 perusahaan, dengan jumlah pekerja/buruh seluruhnya adalah 1.593.792 orang.
Perusahaan tekstil dan produk tekstil yang perlu mendapat perhatian khusus antisipasi dampak kenaikan upah minimum mencakup serat fiber, pemintalan/benang, pertenunan dan rajutan, pencelupan, printing, cap dan bordir serta garment baju, celana, kaos, kaos kaki, dasi dll.