Muhaimin Optimis Wilfrida Bebas dari Hukuman Mati
Minggu, 17 November 2013 – 19:15 WIB
"Argumentasi hukum juga tengah diperjuangkan oleh Tim Pengacara dan diharapkan dapat menjadi celah terhindarnya Wilfrida dari hukuman mati," sebutnya.
Beberapa argumentasi hukum itu antara lain bahwa Wilfrida melakukan pembunuhan secara spontan dan tidak direncanakan. Ketika peristiwa terjadi, usia Wilfrida sesungguhnya masih berada di bawah usia 18 tahun dan tidak sesuai dengan yang tertera di paspor yaitu 21 tahun.
"Di lain pihak, pada saat pembunuhan terjadi, Wilfrida dalam keadaan tertekan," tandasnya.(fat/jpnn)