Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Muhaimin: Perluas Kesempatan Kerja Penyandang Cacat

Rabu, 19 September 2012 – 16:01 WIB
Muhaimin: Perluas Kesempatan Kerja Penyandang Cacat - JPNN.COM
Sesuai dengan UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dan Peraturan Pemerintah No.43 tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Cacat, ditegaskan bahwa penyandang cacat berhak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya.

“Akan tetapi saat ini jumlah perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan penyandang cacat dapat dikatakan masih minim. Padahal jumlah idealnya setiap perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada perusahaannya untuk setiap 100 (seratus) orang pekerja perusahaannya,” paparnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data Kementerian Sosial pada 2010 menyebutkan jumlah penyandang disabilitas mencapai 11.580.117 orang. Namun, peluang kerja bagi para penyandang disabel sangat terbatas, terutama penyandang disabilitas yang bekerja secara formal. (cha/jpnn)

JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta kepada perusahaan – perusahaan baik BUMN maupun

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News