Muhaimin: Perluas Kesempatan Kerja Penyandang Cacat
Rabu, 19 September 2012 – 16:01 WIB
“Akan tetapi saat ini jumlah perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan penyandang cacat dapat dikatakan masih minim. Padahal jumlah idealnya setiap perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada perusahaannya untuk setiap 100 (seratus) orang pekerja perusahaannya,” paparnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data Kementerian Sosial pada 2010 menyebutkan jumlah penyandang disabilitas mencapai 11.580.117 orang. Namun, peluang kerja bagi para penyandang disabel sangat terbatas, terutama penyandang disabilitas yang bekerja secara formal. (cha/jpnn)