Muhaimin Tak Gentar Disebut Dalam Dakwaan
Jumat, 18 November 2011 – 08:39 WIB
Johan menuturkan, keterangan atau informasi baru yang muncul di persidangan, sangat kuat validasinya. Karena, saksi dan terdakwa berada di bawah sumpah. "Nanti kita lihat dari hasil persidangan, dimana sakti situ keterangannya di bawah sumpah dan tidak bisa berbohong di pengadilan. Jadi tidak berhenti pada tiga terdakwa karena ada kemungkinan materi akan berkembang di sana (persidangan),"jelas Johan.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa kasus suap dana PPID Kemenakertrans menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor Rabu (16/11) lalu. Mereka adalah Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) nonaktif I Nyoman Suisnaya dan Kabag Program Evaluasi dan Pelaporan Ditjen P2KT Kemenakertrans, serta kuasa hukum PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Kedua pejabat kemenakertrans diduga telah menerima uang sebanyak Rp 2 miliar dari Dharnawati terkait pencairan dana PPID. Uang tersebut rencananya akan diserahkan ke Menakertrans Muhaimin Iskandar. (Ken)