Muhaimin Usul Pengawasan Tenaga Kerja Diurus Jakarta
Selasa, 09 April 2013 – 15:47 WIB
“Kinerja pengawasan ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota selama ini masih terlihat lemah dan kurang optimal. Kemudian belum meratanya dan terbatasnya kualitas dan kuantitas petugas pengawas ketenagakerjaan di daerah-daerah,” kata Muhaimin.
Diakuinya saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan telah diserahkan oleh Presiden kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.
Tapi faktanya belum semua daerah mampu melaksanakan urusan wajib ketenagakerjaan itu secara optimal. Salah satu indikatornya adalah pelaksanaan kegiatan pengawasan ketenagakerjaan yang belum mampu mencapai standar pelayanan minimal (SPM).