Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Muhammad Kece Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Kamis, 26 Agustus 2021 – 11:10 WIB
Muhammad Kece Ditahan di Rutan Bareskrim Polri - JPNN.COM
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka penistaan agama YouTuber Muhammad Kasman alias Muhammad Kece dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri. Muhammad Kece ditahan mulai malam tadi.

"Muhammad Kece sudah ditahan, malam tadi masuk tahanan pukul 21.50 WIB," kata Kepala Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada ANTARA melalui pesan obrolan singkat, Kamis (26/8).

Menurutnya, saat ini penyidik masih memeriksa tersangka Muhammad Kece untuk mengetahui motifnya menyebarkan konten bermuatan SARA.

"Motif masih proses di tingkat penyidikan," ujar dia.

Muhammad Kece ditangkap Tim dari Sempidi, Mengwi Badung Kota Bali, dipimpin oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di tempat persembunyiannya, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (24/8) sekitar pukul 20.00 WITA.

Penangkapan tersebut atas Laporan Polisi LP/B/500/VIII/2021/SPKT Bareskrim.Polri tanggal 21 Agustus 2021.

Sejak laporan itu diterima, Polri melakukan upaya tindak lanjut, salah satunya berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menurunkan (takedown) video unggahan Muhammad Kece yang mengandung ujaran SARA.

Sampai 25 Agustus 2021, kata Ramadhan, tercatat 42 konten video Muhammad Kece yang diturunkan, sisanya ada 38 masih dalam proses.

Kepolisian menjebloskan tersangka penista agama YouTuber Muhammad Kece ke Rutan Bareskrim Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News