Pengadilan Negeri Jakarta Utara Laporkan Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri

jpnn.com - JAKARTA - Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan pengacara Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri. Laporan itu dilayangkan terkait dengan kegaduhan dalam ruang sidang yang terjadi pada Kamis (6/2) lalu.
“Atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 Februari kemarin yang menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” kata Humas PN Jakut Maryono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/2).
Laporan yang diajukan oleh Ketua PN Jakut Ibrahim Palino tersebut telah diterima dengan laporan polisi dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Selain Razman, PN Jakut juga melaporkan beberapa orang lainnya. Akan tetapi, Maryono tidak mengungkapkan nama-nama pihak terlapor lainnya.
“Kami belum bisa menghitung karena tidak tahu jumlahnya juga. Akan tetapi, sudah setidak-tidaknya lebih dari dua,” ungkap Maryono lagi
Dia menjelaskan bahwa peristiwa yang dilaporkan adalah kegaduhan yang terjadi di dalam ruang sidang antara Razman Nasution dengan pengacara Hotman Paris Hutapea.
Pasal yang menjadi dasar pelaporan itu ialah 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP terkait penghinaan badan hukum, dan Pasal 217 KUHP terkait membuat gaduh di ruang sidang. Lalu, barang bukti yang diserahkan berupa rekaman video saat kegaduhan terjadi.
“(Barang bukti, red.) sudah kami serahkan ke penyidik. Karena sudah kami laporkan, nanti menjadi kewenangan penyidik. Tinggal penyidik nanti akan menindaklanjuti bagaimana,” ujarnya.