Muhammadiyah Berharap 23 September Pegawai Diliburkan
"Konteksnya sesuai pasal 29 UUD 1945, di mana seluruh warga negara dibebaskan memeluk agama dan beribadah menurut agamanya," ujarnya. Sebagai contoh, apabila pemerintah tidak memberi libur, maka sebagian PNS yang berhari raya pada 23 September tidak bisa salat Id karena harus masuk kerja.
Sementara itu, untuk jangka panjang, usulan penyatuan kalender Islam Internasional bakal dimantapkan Muhammadiyah. Terlebih, setelah jadwal Idul Adha mendatang hampir dipastikan berbeda dengan NU ataupun pemerintah. Dalam waktu dekat, Muhammadiyah bakal menemui Menag dan seluruh ormas Islam untuk membahas kalender tersebut.
Usulan itu bakal dibahas lebih lanjut secara teknis pada rapat pleno PP Muhammadiyah 2 September mendatang. Mu'ti menuturkan, penyatuan kalender Islam merupakan salah satu isu strategis yang menjadi rekomendasi Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar awal Agustus lalu. (byu/nw)