Muhammadiyah Minta Jokowi Angkat Kembali Novel Baswedan Cs
Muhammadiyah juga meminta presiden mengangkat 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS, sekaligus ini merupakan bentuk komitmen Presiden terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.
Muhammadiyah menyatakan hal tersebut juga rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM yang menyatakan adanya dugaan malaadministrasi dan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.
Ketiga, Muhammadiyah menilai asesmen TWK tidak sepenuhnya menjalankan perintah UU Nomor 19 tahun 2019, PP Nomor 41 tahun 2020, dan pengabaian arahan Presiden Republik Indonesia yang telah disampaikan secara terbuka di hadapan masyarakat.
Selain itu, pelaksa TWK tidak menjadikan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 sebagai pertimbangan dalam alih status pegawai KPK jelas merupakan pengabaian kontitusi.
"Dengan demikian secara tegas Presiden harus mengevaluasi serta mengambil langkah yang dianggap perlu kepada pimpinan kementerian atau lembaga yang terlibat dalam asesmen TWK pegawai KPK, dikarenakan telah mengabaikan prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta tidak memenuhi asas keadilan yang sesuai dengan standar hak asasi manusia," bunyi poin ketiga surat tersebut. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: