Muhammadyah Desak Cabut Pungutan Ekspor CPO
Bahkan seperti subsidi pupuk dan bibit tidak kunjung dibiayai. "Misalnya untuk replanting bagi kebun milik petani (perkebunan rakyat) tidak kunjung juga dikucurkan," jelasnya.
Menurut dia, dana itu baru akan dikucurkan dengan ketentuan petani akan dikenakan bunga komersil perbankan hingga 16 persen per tahun. "Tentu saja ketentuan tersebut sangat memberatkan petani kelapa sawit," tegasnya.
Karenanya, Muhammadyah menjelaskan, tata kelola dana yang dihimpun dari pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang dikenal dengan Crude Palm Oil Supporting Fund (“CSF”) atau dana sawit, sejak disahkannya ketentuan yang mengaturnya pertengahan 2015 hingga saat ini ternyata menimbulkan beragam permasalahan.
Mulai dari dasar hukum perumusan PP dan Perpres yang memperluas makna penggunaan dana sawit, hingga dalam implementasi pengelolaan atau penggunaannya terdapat masalah yang cukup serius.
Seperti diketahui, praktik pungutan ekspor CPO itu telah merugikan 4 juta rakyat Indonesia yang hidupnya mengandalkan dunia perkebunan tersebut. (boy/jpnn)