Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MUI Ajak LAZNAS Kumpulkan ZIS untuk Palestina

Jumat, 10 November 2023 – 20:30 WIB
MUI Ajak LAZNAS Kumpulkan ZIS untuk Palestina - JPNN.COM
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan hasil fatwa MUI, hari ini Jumat (10/11/2023) di Kantor MUI Menteng Jakarta Pusat. Foto: dok MUI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

Oleh karena itu, dia mengajak BAZNAS dan seluruh lembaga amil zakat nasional untuk mengoptimalkan pengumpulan dan pendistribusian zakat, infak, dan sadaqah untuk kemerdekaan Palestina.

“Dukungan terhadap Palestina saat ini hukumnya wajib bagi setiap muslim, di antaranya dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina,” tegas Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI, hari ini Jumat (10/11/2023) di Kantor MUI Menteng Jakarta Pusat.

Pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Depok ini menyatakan ekspresi dukungan terhadap kemerdekaan Palestina bisa dilakukan beragam sesuai dengan kemampuan dan kompetensi, seperti dengan kebijakan,harta, dan doa.

“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para korban wafat di Palestina,” tegas Niam menyampaikan rekomendasi fatwa.

Sementara itu, Niam menegaskan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram. “Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram”, tegas Niam Dosen Pascasarjana UIN Jakarta ini.

Karena itu, guru besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina”, ujar Kyai Niam.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News