MUI Bakal Cabut Label Halal Ikan Kaleng Bercacing
Senin, 02 April 2018 – 15:35 WIB
Kemudian telah mendapatkan sertifikat dari BPOM berarti aman. Kemudian MUI akan melihat bahan campurannya apakah ada yang haram atau tidak.
Karena itu, soal halal tidaknya ikan dalam kaleng, dia menyebut halal. Akan tetapi dari sisi keamanannya tentu tidak memenuhi syarat karena adanya cacing tersebut.(fat/jpnn)