MUI Bakal Cabut Label Halal Ikan Kaleng Bercacing
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin menilai temuan ikan kaleng bercacing tergolong membahayakan kesehatan masyarakat.
Namun demikian, MUI akan mengkaji terlebih dahulu sebelum mengeluarkan rekomendasi.
Bahkan, MUI akan mencabut adanya label halal pada produk-produk ikan kaleng yang dinyatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengandung cacing.
"Kalau membahayakan kami rekomendasi ini bahaya. Tapi kami minta pendapat dulu. Bahaya gak ada cacingnya? Bahaya, ya kami cabut (label halannya)," ucap Kiai Ma'ruf di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (2/4).
Dia menjelaskan, label halal yang diberikan MUI melalui kajian yang ketat.
Bahkan salah satu syarat utamanya produk tersebut harus telah mengantongi sertifikat aman dan higienis yang dikeluarkan BPOM.
"Kami menyebutnya halal dikeluarkan sesudah toyyib, artinya tidak ada masalah dari segi aspek-aspek itu dikeluarkan BPOM, baru diproses halalnya. Artinya sudah lewat dulu (pengujian) BPOM, sudah aman, sehat, tidak membahayakan baru kami lihat itu halal atau tidaknya," tutur dia.
Untuk makanan ikan dalam kaleng atau sarden, tambah Kiai Ma'ruf, itu bisa dilihat jenis produknya adalah ikan dan itu halal.