MUI dan NU Cianjur Tak Setuju Pendakwah Dipajaki
Hal senada diungkapkan, Sekretaris MUI Kabupaten Cianjur Ahmad Yani. Dirinya tak rela para ustaz dipajaki.
Menurut dia, seharusnya pemerintah memberikan perhatian dan bantuan kepada mereka, bukan justru sebaliknya.
”Saya gak setuju. Jangan samakan mereka dengan dai kondang yang sukses mondar-mandir di TV. Banyak dari mereka harus bekerja demi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” ujarnya.
Sementara itu, Iman (48) salah satu DKM di Masjid di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku mengatakan, biasanya di tempat tinggalnya itu ia mengundang pendai dalam sebuah kegiatan seperti peringatan isra miraj dan maulid nabi.
Di Cianjur sendiri kegiatan itu akrab disebut ’rajaban’ dan ’muludan’.
”Ustaz yang diundang tak pernah mematok berapa tarifnya. Umumnya kami masyarakat memberikan uang seadanya menyesuaikan dengan hasil iuran,” pungkasnya.
Sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Dia mengatakan, penghasilan para ustaz dari ceramah dikenai pajak.
”Mengenai gus-gus (ustaz), duit dari pendapatan apa pun harus bayar pajaknya. Mau dapat dari pengajian, dari kotak kaleng, atau apa pun kalau namanya penghasilan harus dibayar pajaknya,” jelas Suryo ketika acara sosialisasi tax amnesty beberapa waktu lalu.