MUI dan YKMI Setuju Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Asalkan...
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI), meminta pemerintah menyediakan vaksin halal jika vaksinasi booster menjadi prasyarat masyarakat untuk mudik.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Satgas Covid-19 MUI Azrul Tanjung, menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
“Majelis Ulama tidak berkeberatan kalau vaksin booster menjadi syarat untuk mudik lebaran, sebagaimana imbauan wakil presiden, tetapi kami meminta booster halal,” ucap Azrul, Rabu (23/3).
Menurutnya, vaksin halal sudah tersedia di Indonesia, oleh karena itu, MUI meminta kepada pemerintah agar bisa memberikannya jika memang menjadi prasyarat masyarakat untuk mudik.
“Majelis Ulama Indonesia mengkonfirmasi kepada produsen (vaksin) di depan kementerian kesehatan bahwa mereka siap untuk mengadakan vaksin halal, jadi kami harapkan pemerintah tegaskan, silakan jika memang booster itu menjadi prasayarat untuk mudik,” ucapnya.
MUI juga siap membantu pemerintah jika memang sudah disediakan vaksin halal.
“Kami siap untuk membantu di garda terdepan untuk memvaksin masyarakat tetapi mohon dipersiapkan vaksin booster yang halal,” ucap Azrul.
Senada dengan MUI, Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Ahmad Himawan tidak mempermasalahkan menjadikan vaksin ketiga atau booster virus corona (Covid-19), sebagai syarat perjalanan mudik bagi masyarakat.