MUI dan YKMI Setuju Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Asalkan...
Rabu, 23 Maret 2022 – 19:56 WIB
Namun, Ahmad mengharapkan pengunaan booster yang dilakukan nantinya menggunakan vaksin yang bersertifikasi halal.
“Asalkan penggunaan booster (sebagai syarat perjalanan mudik) nantinya menggunakan vaksin Covid-19 yang tidak diragukan kehalalannya,” harap Himawan.
Dia berharap pemerintah berlaku adil terhadap permintaan vaksinasi halal Covid-19. Jangan sampai saat Ramadan masyarakat Indonesia mengkonsumsi produk yang haram.
“Jangan sampai, dibulan Ramadan konsumen muslim mengkonsumsi produk-produk yang haram termasuk vaksin. Percuma dong, ibadahnya siapa yang bertanggung jawab," serunya.(chi/jpnn)