MUI Desak Kemenag Tindak Tegas Penipuan Travel Umrah
MUI menilai pengawasan dan perlindungan terhadap jemaah umrah masih sangat kurang, baik dari aspek regulasi maupun institusinya.
Selama ini untuk penyelenggaraan ibadah haji sudah ada lembaga khusus yaitu KPHI (Komisi Pengawas Haji Indonesia) yang bertugas mengawasi penyelenggaraan ibadah haji.
Sementara untuk ibadah umrah belum ada. Padahal peminat ibadah umrah tidak kalah banyak jumlahnya dari jumlah jemaah ibadah haji.
"Jadi menurut hemat kami perlu dipikirkan secara serius perlindungan terhadap mereka. Harus ada regulasi yang mengatur biar ada jaminan keamanan, keselamatan dan kenyamanannya," tuturnya.
Menurut Zainut perlu dilakukan perubahan atau amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji agar lebih sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan yang ada. (esy/jpnn)