Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MUI Doakan Ade Yasin Bebas dari Jerat Hukum Kasus Korupsi

Minggu, 18 September 2022 – 04:35 WIB
MUI Doakan Ade Yasin Bebas dari Jerat Hukum Kasus Korupsi - JPNN.COM
Istigasah yang digelar oleh MUI di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/9/2022). (FOTO ANTARA/HO-MUI Kabupaten Bogor)

jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Menjelang sidang pleidoi Bupati nonaktif Ade Yasin, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat kecamatan se-Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar istigasah atau doa bersama.

Istigasah yang digelar serentak empat hari berturut-turut sejak Jumat (17/9) itu merupakan bentuk dukungan para ulama untuk proses hukum Ade Yasin.

Ketua MUI Kabupaten Bogor Prof KH Ahmad Mukri Aji meyakini Ade Yasin tidak bersalah dalam perkara dugaan suap auditor BPK, sebab hampir semua saksi yang dihadirkan oleh KPK di persidangan, keterangannya merujuk pada ketidakterlibatan Ade Yasin.

"Ini upaya menembus pintu langit agar Teteh Ade dibebaskan dari jeratan kasus yang membawa namanya. Sebab, hampir semua saksi menyebut tidak terlibat dalam suap WTP (wajar tanpa pengecualian) itu," kata Ahmad Mukri Aji di Cibinong, Bogor, Sabtu.

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bogor Irfan Awaludin alias Gus Irfan mengatakan istigasah serentak itu dilakukan di 40 kecamatan dengan diikuti oleh anggota MUI dari 416 desa.

"Acara istigasah diadakan di 40 kecamatan selama empat hari berturut-turut. Setiap hari sepuluh kecamatan menggelar doa bersama itu, mulai dari tanggal 16 hingga 19 September 2022," katanya.

Menurutnya, istigasah serentak merupakan bentuk kerinduan masyarakat terhadap sosok Ade Yasin.

Sebab, menurut Gus Irfan, tidak sedikit masyarakat dari kalangan muda hingga orang tua turut meramaikan doa bersama tersebut.

Ade Yasin yang terjerat kasus korupsi akan menjalani sidang pembelaan atas tuntutan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (19/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close