MUI: Fatwa Atribut Natal untuk Jaga Akidah
Selasa, 20 Desember 2016 – 19:58 WIB
Kemudian juga terkait aborsi, vaksin, asuransi, perbankan syariah, maupun sejumlah hal lain.
"Jadi tidak benar kalau fatwa MUI buat gaduh, justru ditunggu dan diminta untuk dibuat. Ini juga diminta oleh masyarakat, bagaimana mereka menyikapi kondisi yang ada," ujar Ma'ruf.
MUI menurut Ma'ruf, mengapresiasi berbagai pihak, khususnya kepolisian dan pemda yang menjadikan fatwa tentang hukum penggunaan atribut keagamaan nonmuslim di mal-mal, sebagai rujukan ketertiban di Indonesia.
"Saya tahu, ada beberapa polres dan pemda gunakan ini dan kami apresiasi, karena fatwa MUI rujukan bagi pemda dan pusat," pungkas Ma'ruf.(gir/jpnn)