Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MUI Haramkan Vaksin Meningitis

Minggu, 07 Juni 2009 – 09:15 WIB
MUI Haramkan Vaksin Meningitis - JPNN.COM
Dia meragukan pernyataan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menjelaskan tidak ada kandungan babi karena enzim babi hanya digunakan untuk pemisahan bahan vaksin dari medianya. ''Tidak mungkin tidak mengandung babi kalau medianya menggunakan enzim babi,'' kata Amidhan.

Meski demikian, penggunaan produk haram vaksin meningitis masih diperbolehkan dalam keadaan darurat. Amidhan juga mendesak pemerintah segera mengusahakan alternatif vaksin karena keadaan darurat tidak bisa ditetapkan terus-menerus. ''Hukumnya tetap haram. Tapi, boleh dilakukan karena keterpaksaan. Sebab, ibadah umrah dan haji berjalan terus-menerus,'' tuturnya. Pemerintah Arab Saudi memang mewajibkan vaksin meningitis kepada seluruh jamaah yang melaksanakan ibadah umrah dan haji. (zul/oki)

JAKARTA - Setelah melalui proses yang cukup panjang, sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan vaksin meningitis (radang selaput

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News