MUI : Harta Koruptor Halal Dirampas
Selasa, 03 Juli 2012 – 06:26 WIB
Selain soal korupsi, MUI juga mengeluarkan fatwa soal pencucian uang. Pencucian uang adalah jarimah atau tindak pidana. Karena merupakan bentuk dari penggelapan atau ghulul.
Dengan status ini, pelaku pencucian uang bisa diproses hukuman tindak pidana atau ta'zir. Melalui fatwa ini MUI juga menegaskan bahwa menerima atau memanfaatkan uang hasil tindak pidana pencucian uang hukumnya adalah haram.
Penerima uang dari hasil tindak pidana pencucian uang wajib mengembalikan uang itu ke negara. Dan oleh negara digunakan untuk kemaslahatan umat. Penerima uang hasil tindak pidana pencucian uang bisa terbebas dari hukuman asal sudah mengembalikan ke negara. (wan/nw)