Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MUI Heran Siswa SMP Dilarang Nonton Film G30S/PKI

Kamis, 28 September 2017 – 14:17 WIB
MUI Heran Siswa SMP Dilarang Nonton Film G30S/PKI - JPNN.COM
Siswa SMP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi pernyataan Mendikbud Muhajir Effendy yang melarang siswa Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama menonton film Pengkhianatan G30S/PKI dengan alasan bukan konsumsi untuk anak-anak.

"Kebijakan Mendikbud saya nilai berlebihan, karena film tersebut menurut izin tayang dari LSF masuk dalam klasifikasi usia 13 tahun ke atas atau usia remaja," kata Waketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam pernyataan resminya, Kamis (28/9).

Kalau untuk anak siswa SD, lanjutnya, mungkin bisa masuk katagori yang dilarang. Namun untuk siswa SMP dinilai tidak masalah. Karena rata-rata usia anak SMP itu sudah masuk usia 13 tahun ke atas.

"Jadi kalau dasar pertimbangan dari larangan tersebut karena batasan usia, maka larangan tersebut tidak tepat," tegasnya.

Dia meyakini Lembaga Sensor Film (LSF) memiliki argumentasi kuat mengapa film Pengkhianatan dan Pemberontakan G30S/PKI itu bisa ditonton untuk anak usia 13 ke atas atau usia remaja.

Karena film ini memang sangat penting ditonton oleh remaja untuk memberikan pemahaman sejarah perjalanan bangsa, sekaligus untuk menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan patriotisme kepada mereka.

"Menjadi sangat aneh justru Pak Mendikbud malah melarang, yang seharusnya menjadi orang pertama yang menganjurkan untuk menonton. Saya khawatir kebijakan tersebut menjadi kontraproduktif dan menambah kegaduhan baru. Dan saya yakin kebijakan tersebut tidak akan efektif, karena masyarakat sudah dewasa menentukan pilihannya sendiri secara cerdas dan bertanggung jawab," pungkasnya. (esy/jpnn)

Film G30S/PKI menurut izin tayang dari LSF masuk dalam klasifikasi usia 13 tahun ke atas atau usia remaja.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News