Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MUI: Islam Suci Sesat

Selasa, 15 November 2011 – 09:12 WIB
MUI: Islam Suci Sesat - JPNN.COM
SUKABUMI-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi mengeluarkan fatwa sesat terhadap kelompok aliran Islam Suci yang berbasis di Kampung Ciburial, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

"Setelah mengkaji aliran yang mengatasnamakan Islam Suci dalam rapat MUI, kami memutuskan kelompok ini masuk ajaran sesat. Aliran ini mengingkari rukun Islam maupun Iman," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Sukabumi, KH Oman Komarudin kepada Radar Sukabumi, usai memimpin rapat pembahasan aliran Islam Suci di Sekretariat MUI Gedung Islamic Center Cisaat Kabupaten Sukabumi.

Menurutnya, penyebaran aliran Islam Suci di Kecamatan Gunungguruh ini sudah berlangsung selama tiga tahun, dan diketahui Kampung Ciburial menjadi daerah basis utama penyebarannya.

Jamaah Islam Suci pimpinan Mama bin Danu Wikarta ini dikabarkan hanya menjalankan shalat tiga waktu dengan istilah shalat empat penjuru. Kelompok ini diperkirakan sudah mempunyai jemaah hingga 80 orang di berbagai wilayah di Kota/Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMI-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi mengeluarkan fatwa sesat terhadap kelompok aliran Islam Suci yang berbasis di Kampung Ciburial,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close