MUI Jabar: Masyarakat Boleh Memotong Hewan Kurban Mandiri, Asalkan...
Sabtu, 15 Juni 2024 – 15:41 WIB
Sebelumnya, Mendag Zulhas mengatakan, tahun ini pelaksanaan pemotongan hewan kurban wajib dilakukan di RPH setempat. Pemotongan di masjid oleh masyarakat pun tidak diperbolehkan.
"Memang enggak boleh sekarang memotong hewan sembarang tempat, enggak bisa," kata Zulhas ditemui seusai meninjau RPH Ciroyom, Jalan Arjuna, Kota Bandung.
Menurutnya, larangan itu dikeluarkan untuk menjamin kebersihan dan kehigienisan daging kurban setelah disembelih.