MUI Jateng Desak DPR Sahkan RUU Tipikor
Senin, 22 Desember 2008 – 15:40 WIB
Dalam kesempatan itu, Syaifuddin juga membeberkan beberapa persoalan penting yang perlu diperhatikan menyangkut pembahasan draft RUU Pengadilan Tipikor, menurutnya, hakim Ad hoc harus bersedia melepaskan jabatan lainnya selama menjadi hakim Ad hoc agar putusan yang dijatuhkan adil dan independen serta bebas dari berbagai macam benturan kepentingan. Selain itu juga komposisi majelis hakim tipikor, jumlah hakim Adhoc harus lebih banyak daripada hakim karier.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Ketua DPR RI, Agung Laksono saat menerima kunjungan tersebut mengemukakan rasa pesimisnya jika RUU Pengadilan Tipikor bisa diselesaikan pada bulan Februari 2009. Namun jika pun dipaksakan kemungkinan besar bulan Maret 2009 baru bisa diselesaikan. "Lagi reses, tidak mungkin di bahas," kilahnya. Dalam pertemuan itu juga dihadiri oleh berbagai perwakilan tokoh keagamaan lainnya seperti, Pemimpin pesantren Al Mizan Majalengka, Wahid Institut, Konferansi Wali Gereja Indopnesia (KWI), dan organisasi lainnya.(rie/JPNN)