MUI Kecam Pelarangan Khitan Pada Perempuan
Selasa, 22 Januari 2013 – 06:54 WIB
JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menindak tegas rumah sakit, rumah bersalin, atau bidan, yang menolak pasien untuk khitan anak perempuan. Lembaga para ulama ini mulai sering mendapat aduan masyarakat terkait hal ini. Ketua MUI, Ma"ruf Amin, mengatakan semestinya rumah sakit dan instansi penyelenggara kegiatan medis lainnya tidak boleh menolak permintaan pasien yang ingin melakukan khitan terhadap anak perempuan. "Soal khitan kepada perempuan ini kita tiak mewajibkan tetapi melarang aksi pelarangan terhadap khitan perempuan," ujarnya di kantornya, Senin (21/1).
Ma"ruf mengatakan belakangan ini semakin banyak aksi pelarangan terhadap khitan perempuan dari para pelaku medis. Meski belum rinci namun MUI menurutnya sedang berupaya mengumpulkan data statistik terkait penolakan tindakan ini.
Dalam konteks ini MUI sepakat untuk menolak dengan tegas pelarangan khitan perempuan oleh pemerintah atau pihak manapun karena khitan perempuan menurutnya bagian dari ajaran agama sehingga merupakan hak asasi manusia (HAM) yang dilindungi oleh undang undang dasar (UUD).
JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menindak tegas rumah sakit, rumah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:55 WIB - Humaniora
Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:40 WIB - Humaniora
Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:24 WIB - Humaniora
Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Humaniora
Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:20 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:10 WIB - Jabar Terkini
Pengangguran Jabar dan Harapan yang Belum Padam
Jumat, 10 Januari 2025 – 11:00 WIB - Liga Indonesia
Bursa Transfer Liga 1: Sang Fenomenal Pulang ke Borneo FC
Jumat, 10 Januari 2025 – 11:30 WIB