MUI Kecam Pelarangan Khitan Pada Perempuan
Selasa, 22 Januari 2013 – 06:54 WIB
Sebelumnya MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 9.A tahun 2008 tentang khitan Perempuan bahwa Khitan bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam. Dan khitan terhadap perempuan adalah makrumah (ibadah yang dianjurkan).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni"am, mengatakan pro kontra tentang khitan perempuan sejak 2002. Pro konta tidak berhenti meskipun pemerintah melalui Kemenkes mengeluarkan Permenkes tentang itu. "Sekarang keluar lagi atas nama HAM, gender, perusakan alat genital perempuan, dan sebagainya. Cara seperti ini menurut kami tidak pas," kata dia.
Termasuk adanya pertanyaan manfaat medis apa dari khitan perempuan jika dilakukan. Asrorun mengatakan, khitan dalam fikih Islam termasuk ibadah bersifat dogmatik sehingga yang diutamakan adalah taat kepada perintah baru kemudian mendapatkan manfaat medisnya. "Seperti terbukti juga pada manfaat khitan kepada laki-laki," ucapnya.(gen)