MUI Kota Dumai Mengizinkan Salat Idulfitri di Masjid
jpnn.com, DUMAI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Dumai bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam, memutuskan membolehkan menggelar Salat Idulfitri di masjid dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan.
Ketua MUI Kota Dumai Zakaria mengatakan keputusan rapat bersama digelar pada Senin (18/5), akan diusulkan ke Walikota Zulkifli AS sebagai bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam memutuskan pelaksanaan Salat Id di tengah wabah COVID-19.
"Hasil rapat MUI dan ormas Islam ini nanti kita bawa ke Wali Kota Dumai untuk dijadikan bahan pertimbangan di tingkat pimpinan daerah, semoga disetujui," kata Zakaria, Selasa (19/5).
MUI menegaskan dalam pelaksanaan Salat Id agar pengurus dan jemaah menerapkan protokol kesehatan secara ketat, antara lain jemaah wajib membawa sajadah sendiri, wajib memakai masker dan akan diawasi oleh petugas ditunjuk, sebelum masuk masjid cuci tangan dan berwudu.
Kemudian, jika ada jemaah yang sakit, demam dan batuk pilek serta memiliki riwayat penyakit menular, diminta untuk tidak salat di masjid atau musala.
Aturan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 itu, harus disampaikan kepada jamaah sebelum salat dimulai.
"Jika jemaah tidak bawa sajadah dan tidak memakai masker maka tidak diijinkan salat di masjid dan musala, karena kita tetap mengedepankan pencegahan penularan COVID-19," sebutnya.
Masih terkait Hari Raya IdulFitri 1441 Hijriah Tahun 2020, MUI Dumai melarang diadakan takbir keliling dan hanya boleh dilakukan di masjid dan mushala saja.