MUI Melarang Petasan
Kamis, 11 Juli 2013 – 09:57 WIB
TASIK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya melarang berjualan petasan dan kembang api karena menjadi contoh perbuatan mubazir. Selain akan mengganggu masyarakat yang sedang melakukan ibadah. Sekretaris MUI Kota Tasikmalaya KH Aminudin Busthomi menegaskan bagi orang yang belum mengetahui maka hukumnya makruh, jika telah mengetahui maka menjadi haram.
“Membakar petasan atau kembang api sama saja dengan membuang uang atau membakar rezeki. Masih banyak orang lain yang kekurangan,” ujarnya saat dihubungi Radar (grup JPNN), Rabu (10/7).
Dia menjelaskan, petasan dan kembang api juga berbahaya karena dapat menimbulkan kebakaran dan kecelakaan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Apalagi jika membakar petasan di jalanan yang membahayakan pengendara motor saat sedang lewat. Untuk itu, Kata Aminudin orangtua harus dapat memperingatkan dan mendidik anak-anak untuk tidak membuang rezeki dengan membeli petasan dan kembang api.
TASIK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya melarang berjualan petasan dan kembang api karena menjadi contoh perbuatan mubazir. Selain
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
57 Prajurit dari Yonif 754 Pemukul Cepat Lintas Medan Bergerak ke Markas KKB
Kamis, 09 Mei 2024 – 10:53 WIB - Bengkulu
Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
Kamis, 09 Mei 2024 – 08:42 WIB - Aceh
Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
Kamis, 09 Mei 2024 – 08:21 WIB - Sulbar
Penjelasan Polisi soal 42 Balita Keracunan Makanan di Majene
Kamis, 09 Mei 2024 – 07:38 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Baru 26 Pemda Cairkan TPG, Dirjen Nunuk Turun Tangan, Instruksinya Tegas
Kamis, 09 Mei 2024 – 16:28 WIB - Hukum
ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok
Kamis, 09 Mei 2024 – 15:07 WIB - Kriminal
Kecanduan Judi Online, Pasutri Lansia Nekat Mencuri
Kamis, 09 Mei 2024 – 17:45 WIB - Olahraga
PSS Sleman Pasang Target untuk Musim Depan, Siapa Pelatihnya?
Kamis, 09 Mei 2024 – 14:30 WIB - Politik
Elektabilitas Calon Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Melejit, Capai 62,2 Persen
Kamis, 09 Mei 2024 – 16:20 WIB