MUI Mengingatkan Soal Atribut Natal, Sebut Soal Akidah
jpnn.com, MAKASSAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan pernyataan terkait penggunaan atribut Natal bagi umat Islam.
MUI meminta agar atribut Natal atau agama apa pun tidak dipaksakan untuk digunakan atau dikenakan oleh umat Islam, terutama bagi mereka yang bekerja di perusahaan atau pabrik.
Sekretaris Umum MUI Sulsel Kiai Muammar Bakry menyatakan hal ini pada konferensi pers di Sekretariat MUI Sulsel, Masjid Raya Makassar, Kamis (16/12).
Menurutnya, masalah penggunaan atribut Natal dapat mengganggu akidah sebagaimana Fatwa MUI Nomor 56/2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim.
"Atribut keagamaan nonmuslim atau aksesoris yang mencirikan umat lain agar tidak dipaksakan, khususnya para pekerja, sebab ini bisa mengganggu akidah," ucapnya.
Selain penggunaan atribut, Dewan Pimpinan MUI Sulawesi Selatan menyampaikan pula tausiyah sehubungan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, khususnya di tengah suasana pandemi COVID-19.
Perbedaan pendapat ulama tentang hukum mengucapkan selamat hari raya kepada umat lain agar disikapi dengan arif dan bijaksana.
"Ucapan Selamat Hari Raya kepada umat lain atas dasar hubungan kekeluargaan, bertetangga, dan relasi antarumat manusia, jika dilakukan maka harus tetap menjaga nilai-nilai akidah Islamiyah," ucapnya.