MUI Mengkaji Usulan Fahri Hamzah Soal Fatwa Haram ke Israel
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid merespons wacana fatwa larangan umat muslim ke Israel yang diusulkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah.
Zainut menjelaskan untuk membuat fatwa itu ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.
Pertama, apakah ada permintaan masyarakat atau tidak. Kedua, apakah persoalan itu masuk wilayah fatwa MUI atau tidak. Artinya, kata dia, apakah harus dikeluarkan sebuah fatwa untuk mengatur itu.
“Saya kira memang permintaan dari Pak Fahri Hamzah perlu kami pelajari dan dalami terkait dengan konteks dan juga kontennya,” kata Zainut di sela-sela open house Lebaran 2018 di kediaman Ketua DPD Oesman Sapta Odang di Jakarta Selatan, Sabtu (16/6).
Menurut Zainut, biasanya yang masuk dalam wilayah fatwa itu berkaitan dengan sebuah ketentuan hukum boleh atau tidak, haram atau tidak. Nah, kata Zainut, kalau orang bepergian atau berkunjung ke sebuah negara apakah itu masuk dalam wilayah fatwa, masih harus diteliti dari aspek memberikan hukum itu.
Dia menjelaskan, di MUI itu ada yang namanya pendapat hukum, maupun tausiah yang merupakan suatu pernyataan yang mengimbau msyarakat untuk untuk melakukan suatu tapi tak sampai ketentuan hukum. Kemudian ada yang namanya rekomendasi.
"Jadi, harus kami pilah-pilah apakah masuk di fatwa atau tausiah atau rekomendasi," ungkap Zainut.
Dia mengatakan, kemungkinan MUI akan melakukan kajian setelah Lebaran. Tapi, kata dia, untuk melakukan kajian harus berdasarkan surat yang masuk. Sampai sekarang belum ada surat resmi yang masuk ke MUI.