MUI Mimika Keluarkan Fatwa Aliran Sesat
Selasa, 06 Maret 2012 – 00:46 WIB
Mengingkari kedudukan hadits Nabi Muhammad SAW sebagai sumber ajaran Islam. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan Nabi dan Rasul. Mengingkari Nabi Muhammad SAW, sebagai Nabi yang terakhir. Mengubah, menambah dan mengurangi pokok ibadah yang telah ditetapkan dalam Syariat. Dan mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil Syar’i (Al Qur’an dan Sunnah).
Kata Ust Amin, sepuluh kriteria tersebut sudah dihasilkan MUI Kabupaten Mimika untuk menjadi bahan perhatian bagi umat muslim semua. “Hal ini sudah disebarkan atau disosialisasikan lewat masjid, mushola, dan yang lain. Ini bertujuan agar umat muslim di Mimika lebih paham dan mengerti tentang ajaran atau aliran sesat,” terangnya.
Ust Amin mengatakan, dalam bulan ini MUI Kabupaten Mimika akan melakukan dialog dengan tokoh-tokoh agama Islam di Mimika. Kegiatan itu akan dikoordinir oleh Pemda Mimika. Menurutnya, dialog tersebut untuk membuka wawasan dan memberikan pemahaman terhadap aliran-aliran yang ada, sehingga tidak ada aliran yang menutup diri, menjadikan diri eksklusif dan lainnya.