MUI Mimika Keluarkan Fatwa Aliran Sesat
Selasa, 06 Maret 2012 – 00:46 WIB
TIMIKA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua mengeluarkan keputusan Fatwa MUI Kabupaten Mimika Nomor 29/MUI-MMK/II/2012 tentang 10 Kriteria Ajaran atau Aliran itu Dianggap Sesat. Fatwa tersebut sudah disosialisasikan oleh MUI Mimika melalui masjid-masjid dan umat muslim yang ada di Kabupaten Mimika. Ketua MUI Kabupaten Mimika, Ust. H M Amin Ar, SAg kepada Radar Timika (JPNN Group), Senin (5/3) di Sekretariat MUI mengatakan, saat ini di Mimika sudah dimasuki ajaran atau aliran yang dianggap sesat. Satu dari tiga aliran tersebut sudah diidentifikasi dengan baik oleh MUI, sementara dua aliran sesat lainnya masih didalami dengan mengumpulkan data dan fakta yang ada di lapangan.
“Dengan keadaan itulah, MUI Mimika mengeluarkan Fatwa MUI Mimika yang bersifat himbauan. Ini dikarenakan MUI tidak memiliki kewenangan untuk mengadili atau menghakimi aliran tersebut,” jelas Ust Amin.
Lanjutnya, setelah memperhatikan masuknya aliran sesat di Mimika, dan melakukan pertimbangan terhadap beberapa hal, baik lewat Al Qur’an, Hadits Nabi Muhammad SAW, Ijma para sahabat Rasul, dan pendapat anggota Komisi Fatwa MUI Kabupaten Mimika, maka MUI Mimika mengeluarkan Fatwa tentang 10 Kriteria Ajaran atau Aliran itu Dianggap Sesat.
TIMIKA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua mengeluarkan keputusan Fatwa MUI Kabupaten Mimika Nomor 29/MUI-MMK/II/2012
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Peringati Hari Ekonomi Kreatif Nasional, Ini Harapan Gekrafs Kepada Pemerintah
-
Sinkronisasi Data Jadi Langkah Awal Kabinet Prabowo Tekan Kemiskinan
-
Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian
-
Kun Wardhana Janji Hadirkan Panic Button Demi Keamanan Warga Jakarta
-
TRC Indonesia Konsisten Dukung Pemerintahan Prabowo - Gibran
BERITA LAINNYA
- Daerah
PPPK 2024, Ahmad Usman: Kami Berupaya Memprioritaskan Honorer-THL Ikut Seleksi
Jumat, 25 Oktober 2024 – 19:25 WIB - Sumsel
Polda Sumsel Uji Coba Program Makan Siang Bergizi Gratis di SDN 145 Palembang
Jumat, 25 Oktober 2024 – 14:38 WIB - Riau
AKBP Fahrian Cek Sarpras Pengamanan Pilkada 2024, Demi Keamanan Masyarakat Inhu
Jumat, 25 Oktober 2024 – 13:20 WIB - Daerah
MUI Konsel Imbau Warga yang Mengawal Guru Honorer Supriyani Tetap Tenang
Jumat, 25 Oktober 2024 – 13:10 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Momen Guru Honorer Supriyani Geleng-Geleng Kepala Mendengar Dakwaan Jaksa
Sabtu, 26 Oktober 2024 – 02:02 WIB - Seleb
Bantah Berselingkuh, Paula Verhoeven: Saya Mempunyai Banyak Kekurangan
Sabtu, 26 Oktober 2024 – 03:10 WIB - Hukum
Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur, Kejagung Sita Uang Hampir Rp 1 Triliun
Sabtu, 26 Oktober 2024 – 04:51 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 26 Oktober 2024, Ada Kereta Sampai Malam
Sabtu, 26 Oktober 2024 – 05:17 WIB - Pilkada
PDIP Merespons Dugaan Pengerahan Kades untuk Memenangkan Paslon di Pilgub Jateng
Sabtu, 26 Oktober 2024 – 01:00 WIB