MUI Minta Perppu Ormas Tidak Hanya Menyasar Satu Kelompok
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut menanggapi terbitnya Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017. Menurut Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, pihaknya bisa memahami urgensi lahirnya Perppu tersebut dalam rangka menertibkan organisasi kemasyarakan.
Ia beralasan UU yang mengatur tentang hal tersebut yaitu UU 17 Tahun 2013 dianggap tidak memadai. Sementara mekanisne perubahan UU melalui DPR membutuhkan waktu yang cukup lama. Sedangkan pemerintah dituntut untuk segera mengambil langkah-langkah hukum mengatasi ormas yang membahayakan ekistensi negara.
"Dengan diterbitkannya Perppu tentang UU Keormasan, MUI mengimbau kepada pemerintah bisa menggunakan Perppu tersebut untuk kepentingan yang mendesak dan bersifat penting. Karena salah satu alasan diterbitkannya Perppu itu adalah adanya kegentingan yang memaksa," kata Zainut dalam pernyataan resminya, tadi malam.
MUI, lanjutnya, memahami presiden memiliki hak subyektif untuk menentukan pengertian kegentingan yang memaksa tersebut. Jangan sampai Perppu tersebut hanya menyasar kepada salah satu ormas.
"Jangan hanya satu ormas yang disasar tetapi semua ormas yang dikatagorikan bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan eksistensi NKRI," tegasnya.
Dalam menerapkan Perppu, lanjut Zainut, pemerintah juga harus tetap menghormati proses hukum, nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Karena Indonesia adalah negara hukum dan demokrasi.
MUI berpendapat untuk menangani ormas yang bermasalah tidak cukup dengan membubarkan ormas melalui pendekatan hukum dan keamanan saja. Yang lebih penting adalah memberikan pengawasan, pendampingan dan pembinaan ormas tersebut agar tidak menyimpang dan bertentangan dengan Pancasila. Selain itu, sikap konsistensi pemerintah dalam upaya penegakkan hukum juga sangat penting. Jangan terkesan hanya bersifat sporadis dan kagetan.
"MUI meminta kepada DPR RI untuk segera membahas dan memberikan pendapat terhadap Perppu tersebut apakah menerima atau menolaknya. Jika menolak maka Perppu tersebut akan batal demi hukum tetapi jika menerima maka Perppu tersebut akan menjadi Undang-undang," pungkasnya.(esy/jpnn)