MUI Resmi Menyatakan Kripto Haram, Pinjol Bagaimana?
Kamis, 11 November 2021 – 19:52 WIB
![MUI Resmi Menyatakan Kripto Haram, Pinjol Bagaimana? MUI Resmi Menyatakan Kripto Haram, Pinjol Bagaimana? - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2021/09/04/mahasiswa-um-surabaya-melukis-mural-ingatkan-bahaya-pinjol-i-3hri.jpg)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menyatakan kripto dan pinjol haram melalui Forum Ijtima Ulama. Foto: Humas UM Surabaya
"Melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat," ungkapnya.
Asrorun menegaskan penyelenggara pinjol menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.
"Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah," tegas Asrorun. (mcr10/jpnn)