Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MUI Sebut BPJS Kesehatan Haram, Begini Reaksi JK

Rabu, 29 Juli 2015 – 18:45 WIB
MUI Sebut BPJS Kesehatan Haram, Begini Reaksi JK - JPNN.COM
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Fatwa MUI yang mengharamkan BPJS Kesehatan menuai kontroversi. Namun, hal itu tak dikhawatirkan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Meski belum membaca fatwa haram itu, JK-sapaan Jusuf Kalla- menyatakan akan mempertimbangkan masukan MUI.

"Saya belum baca itu, tapi saya pikir perlu dipelajari baik-baik. Karena itu kan membantu rakyat," ujar JK di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (29/7).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan BPJS Kesehatan karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip syariah. BPJS Kesehatan disebut mengandung unsur gharar, maisir dan riba.

Fatwa tersebut dikeluarkan setelah melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015, Komisi B2 Masail Fiqhiyyah Muashirah (masalah fikih kontemporer) tentang panduan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Kesehatan. 

MUI menganggap secara umum program BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam.

Secara teknis, konsep BPJS dianggap bertentangan dengan syar`i karena apabila terjadi keterlambatan pembayaran iuran untuk pekerja penerima upah, dikenai denda administratif sebesar 2 persen per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan. 

Denda tersebut dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh pemberi kerja. Sementara keterlambatan pembayaran Iuran untuk peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari total iuran yang tertunggak. Atas alasan-alasan itulah, BPJS Kesehatan dianggap haram. 

Menanggapi soal denda, JK menganggap hal tersebut wajar dalam pelaksanaan sebuah sistem asuransi.

JAKARTA - Fatwa MUI yang mengharamkan BPJS Kesehatan menuai kontroversi. Namun, hal itu tak dikhawatirkan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Meski belum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News