MUI Sebut BPJS Kesehatan Haram, Begini Reaksi JK
Rabu, 29 Juli 2015 – 18:45 WIB
"Kami akan pelajari. Tapi kalau soal denda-denda itu kan selalu ada di setiap peraturan kita. anda telat bayar pajak juga dikenakan denda," tegas pria asal Makassar tersebut.
JK mengungkapkan pemerintah akan mendiskusikan fatwa MUI tersebut dengan para ulama. Menurutnya, wajar jika dalam sebuah sistem ada perbedaan pendapat.
"Tentu kan di sini banyak perbedaan-perbedaan pendapat. Kadang-kadang dalam Bank Syariah juga begitu, kalau telat sesuatu juga ada sanksinya. Ya tergantung nanti kami perbaiki sanksinya, bukan denda, apalah itu, administrasi," tandasnya. (flo/jpnn)