MUI Takut Keluarkan Fatwa Soal Sumbangan
Senin, 14 Januari 2013 – 06:16 WIB
"Mungkin yang berkedok untuk pembangunan masjid, kegiatan sosial lainnya yang disalahgunakan yang harus ditertibkan. Tapi tidak perlu mengeluarkan fatwa haram," ulasnya.
Pengeluaran fatwa haram oleh MUI, tidak dilakukan sembarangan. Harus melakukan pendedahan dari kalangan ulama, organisasi islam, DPRD dan pemerintah setempat. Karena itu, MUI Riau setakat ini lebih menyarankan untuk penertibannya dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.(dac)