MUI : Tersangka Cikeusik Hanya Penjual Mainan
Rabu, 16 Februari 2011 – 06:06 WIB
"Semua kan sudah jelas bahwa MUI mengeluarkan fatwa 1980 bahwa ajaran Ahmadiyah menyimpang dari ajaran Islam dan diperkuat pada 2005," tegasnya.
MUI berharap data hasil temuan TPF akan menjadi masukan bagi polisi dan anggota DPR agar dapat memahami kasus Cikeusik secara komprehensif dan tidak sepihak. Selanjutnya MUI menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada kepolisian jika mereka hendak memroses temuan TPF MUI sebagai bahan pertimbangan dalam proses hukum.
Amidhan mengatakan, informasi awal yang diterima dari lapangan juga menyangsikan peran salah satu tersangka berinisial UJ. Menurut MUI, tersangka itu hanya salah satu kriminal murni. UJ yang merupakan warga Cikeusik menurut MUI tak turut serta sejak awal dalam penyerangan tersebut. "UJ diketahui cuma seorang pedagang mainan korsel atau komedi putar di pasar malam," ujar Sekretaris MUI Lotim H. Khairi menambahkan pernyataan Amidhan.