Mukti Ali Sebut Masalah Pembayaran Konsorsium Paket 3 Belum 100 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali menyebut perusahaannya dipaksa menyetujui kontrak pengawasan oleh PT Aplikanusa Lintasarta dalam proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kemenkominfo.
"Setelah kami menyetujui kontrak dengan Lintasarta untuk pengawasan, mereka baru merelease pembayaran kepada Huawei. Sebelum kami menyetujui itu mereka menahan semua pembayaran," ujar Mukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/10).
Menurutnya, PT Aplikanusa Lintasarta melalui Direktur Niaga/Komersial Alfi Asman yang meminta Huawei untuk menyetujui kontrak tersebut.
Padahal, kata Mukti, sebelumnya tak ada pembahasan perihal tersebut.
"Lintasarta sebagai pimpinan konsorsium menahan pembayaran kepada kami sekitar Rp 200 miliar," ungkapnya.
Namun, mengenai perhitungan Rp 33 miliar yang disepakati, Mukti tak mengetahuinya. Sebab, pembahasan perihal itu dilakukan oleh tim finance kedua perusahaan.
Sejauh ini, Mukti hanya mengetahui dalam diskusi kedua tim finance perusahaan menghasilkan kesepakatan kontrak pengawasan senilai Rp 33 miliar dengan penandatanganan side letter antara Lintasarta dan Huawei.
Mukti juga menyatakan Huawei tidak menerima pembayaran secara penuh dari BAKTI atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh Huawei, meskipun BAKTI telah membayar 100 persen kepada Lintasarta selaku pimpinan kemitraan paket 3.