Muladi Peringatkan Munarman
Kamis, 17 Februari 2011 – 17:51 WIB
‘’Dari segi etika saja, apa yang dikatakannya tidak benar. Bisa menuju pidana, makanya saya minta Munarman hati-hati, karena perbuatannya itu tidak etis meski tidak melanggar tapi melanggar norma etika,’’ kata Muladi.
Untuk lebih menertibkan ormas, Muladi berpendapat diperlukan revisi dari UU nomor 8 tahun 1985. Karena ormas merupakan bagian dari HAM, maka pembubaran Ormas harus melalui dasar hukum yang tegas dan jelas.
‘’Jadi UU 8/1985 itu dulu yang harus diubah. Yang penting itu adalah segera menindak mereka yang melakukan perbuatan, menghasut dan membiarkan kekerasan terjadi. Tentang organisasinya saya kira cukup diawasi saja, tapi kalau untuk membubarkan harus menggunakan UU yang demokratis,’’ kata Muladi.(afz/jpnn)