Mulai 1 Maret, Minimarket Dilarang Buka 24 Jam
jpnn.com - jpnn.com - Mulai 1 Maret 2017, seluruh minimarket, swalayan (hypermarket) dan toko serba ada (department store) di wilayah ota Surabaya, dilarang buka selama 24 jam.
Larangan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 yang diterbitkan Pemko Surabaya.
Bagus Putra Pamungkas - Radar Surabaya
Kepala Seksi Penggunaan Produk dan Pengawasan Dinas Perdagangan Surabaya, I Made Muliarta mengatakan, dalam aturan itu jam buka hypermarket, department store, dan supermarket dibatasi.
Pada hari Senin hingga Jumat, peritel tersebut hanya diizinkan buka mulai dari pukul 10.00 hingga 21.00. Sedangkan pada akhir pekan jam buka agak sedikit lebih longgar.
"Sementara pada saat weekend atau Sabtu dan Minggu, mereka diizinkan buka hingga pukul 23.00," ujarnya seperti diberitakan Radar Surabaya (Jawa Pos Group).
Sedangkan untuk minimarket, sesuai pasal 13 ayat (2) jam buka yang diperbolehkan yakni mulai pukul 08.00 hingga pukul 21.00.
Sama dengan swalayan, untuk weekend minimarket juga diizinkan beroperasi hingga pukul 23.00.