Mulai 2022 Pemerintah Fokus pada Rekrutmen PPPK, PNS Ditargetkan Tinggal 20 Persen
PPPK nantinya bakal mengisi jabatan-jabatan fungsional sebagaimana amanat Perpres Nomor 38 Tahun 2020.
"Ada 147 jabatan fungsional yang bisa diisi para pelamar. Usianya pun tidak dibatasi seperti syarat CPNS," ucapnya.
Kelebihan lainnya, pelamar PPPK bisa langsung melamar di jabatan pimpinan tinggi (JPT). Tidak seperti CPNS yang harus memulai kariernya dari bawah.
Walaupun fokus pada PPPK, Bima menegaskan rekrutmen CPNS akan tetap ada tetapi porsinya jauh lebih sedikit. Sebab, PNS hanya diperlukan untuk mengisi jabatan struktural atau pengambil kebijakan.
Baca Juga: PPPK 2022 Akomodir Tenaga Teknis Administrasi, Seluruh Honorer K2 Harus Mengawal
Nantinya secara bertahap, proporsi PNS dan PPPK akan menjadi 20 persen berbanding 80 persen.
Dia menegaskan masyarakat yang tertarik menjadi ASN tidak perlu harus menunggu menjadi PNS. Sebab, kesejahteraan PNS dan PPPK itu sejatinya setara untuk kelas serta jabatan yang sama. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?