Mulai 2025 & Seterusnya, Pemkot Pekalongan tak Merekrut Honorer Baru Lagi
Minggu, 05 Januari 2025 – 03:00 WIB
Menurut dia, pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai non-ASN atau nama lainnya, kata dia, wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang-undang itu mulai berlaku.
"Jadi, status kepegawaian di Indonesia hanya dua, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Nanti ada dua status untuk PPPK yaitu PPPK penuh dan PPPK paruh waktu," katanya. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?