Mulai Bulan Depan, Parkir Sembarangan Kena Denda Rp 2 Juta
Sabtu, 27 Oktober 2018 – 10:15 WIB
Sanksi pelanggaran parkir sembarang:
penguncian ban kendaraan
pemindahan kendaraan
pengurangan angin dan pencabutan pentil
Sanksi administratif:
roda 4 akan dikenakan sanksi rp 500.000- rp 2.000.000
roda 2 akan dikenakan saksi 200.000-rp 500.000