Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mulai Diadili, Eks Dirut PLN Didakwa Bermufakat untuk Menyuap

Senin, 24 Juni 2019 – 21:12 WIB
Mulai Diadili, Eks Dirut PLN Didakwa Bermufakat untuk Menyuap - JPNN.COM
TERDAKWA: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara suap PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6). Foto: Ricardo/JPNN.Com

Pertemuan itu juga dihadiri sejumlah pihak. Di antaranya Supangkat Iwan Santoso yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, serta Nicke Widyawati yang saat itu juga menjabat sebagai petinggi perusahaan setrum pelat merah itu.

JPU pun mendakwa Sofyan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Sofyan melalui tim penasihat hukumnya lantas menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan KPU.(jawapos.com/jpg)

Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mendakwa mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir memberikan kesempatan dan sarana suap kepada sejumlah pihak demi memuluskan proyek PLTU Riau-1.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News