Mulai Diadili, Eks Dirut PLN Didakwa Bermufakat untuk Menyuap
Senin, 24 Juni 2019 – 21:12 WIB
Pertemuan itu juga dihadiri sejumlah pihak. Di antaranya Supangkat Iwan Santoso yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, serta Nicke Widyawati yang saat itu juga menjabat sebagai petinggi perusahaan setrum pelat merah itu.
JPU pun mendakwa Sofyan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Sofyan melalui tim penasihat hukumnya lantas menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan KPU.(jawapos.com/jpg)