Mulai Hari Ini, Penumpang KAI yang Sudah Vaksin Kedua Tak Perlu PCR
jpnn.com, JAKARTA - Pelanggan Kererta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.
Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan kebijakan ini diberlakukan KAI mulai keberangkatan 18 Mei 2022.
Eva meminta para pengguna jasa yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek agar memperhatikan kembali aturan terbaru perjalanan KA Jarak Jauh yang diterapkan mulai hari ini.
“Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian,” ucap Eva.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan lokal terbaru:
1. Syarat naik KA jarak jauh
a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam