Mulai Oktober, Transaksi Gardu Tol Wajib Pakai e-Toll Card
jpnn.com, JAKARTA - PT Jasa Marga bakal menerapkan kewajiban transaksi tol menggunakan e-toll card. Penerapan transaksi elektronik ini dimulai 31 Oktober mendatang.
Deputi General Manager PT Jasa Marga Cabang Tol Jakarta – Cikampek, Cece Kosasih membenarkan adanya kebijakan baru tersebut.
Pengguna kendaraan roda empat, nantinya diharuskan menggunakan e –toll card dalam transaksi pembayaran di pintu masuk atau keluar tol.
Cece Kosasih menjelaskan, penerapan hal tersebut didasarkan adanya gerakan nasional nontunai dari pemerintah dan Bank Indonesia.
Selain itu, kata dia, hal tersebut juga dilakukan untuk meningkatkan pelayanan terhadap pengguna tol.
“Karena dengan gardu regular dengan e – Toll itu lebih cepat kan. Kalau regular itu sembilan detik, ini (e –toll card) empat detik,” katanya.
Pihaknya telah mempersiapkan upaya mensosialisasilkan hal tersebut kepada para pengguna jalan tol. Mengingat, masih adanya pengguna kendaraan yang belum memiliki dan menggunakan e – toll card.
"Nanti ada mekanisme. Kami akan bekerja sama dengan bank. Dan si vendor akan berjualan e – toll (card) sebelum masuk gerbang. Ini pun bertahap, nggak sekaligus, ada gerbang mana dulu yang didahulukan,” tutur dia.