Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sidang Korupsi Tol MBZ, Eks Direktur Jasamarga JCC Divonis 3 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juli 2024 – 21:44 WIB
Sidang Korupsi Tol MBZ, Eks Direktur Jasamarga JCC Divonis 3 Tahun Penjara - JPNN.COM
Majelis Hakim memvonis Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono dengan pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim memvonis Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono dengan pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Djoko bersama sejumlah terdakwa lain dinilai terbukti merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi pembangunan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ tahun anggaran 2016-2017.

"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (30/7).

Dalam memberikan putusan, hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan tersebut.

Keadaan memberatkan adalah perbuatan Djoko tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Sedangkan keadaan meringankan yaitu Djoko mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, merupakan tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

"Hasil pengerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan kenyataannya telah dapat mengurangi kemacetan lalu lintas," ucap hakim.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin Djoko dihukum dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Djoko bersama sejumlah terdakwa lain dinilai terbukti merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi pembangunan Tol MBZ.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA