Mulai Terungkap, Seperti Ini Peran Nurhadi
Rabu, 29 Juni 2016 – 15:32 WIB
Menurut Fitroh, pada 30 Maret 2016 berkas perkara niaga PT AAL melawan First Media dikirim ke MA.
Setelah itu, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International Ervan Adi Nugroho menghubungi Wresti dan menyampaikan bahwa uang sebesar Rp 50 juta untuk Edy Nasution telah siap diberikan. (boy/jpnn)